Sejarah SMP Negeri 3 Satu Atap Karangjambu
Penyelenggaraan program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun merupakan bagian dari kebijakan pendidikan di Indonesia dalam mencapai pendidikan untuk semua (education for all). Program wajib belajar diselenggarakan untuk memberikan pelayanan pendidikan dasar seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia tanpa membedakan latar belakang agama, suku, sosial, budaya, dan ekonomi.
Dalam rangka percepatan wajib belajar 9 tahun, Pemerintah
telah melakukan berbagai upaya termasuk melakukan perluasan akses dan
pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan bagi anak-anak lulusan Sekolah
Dasar (SD), salah satunya dengan pendirian SMP Satu Atap (Satap).
SMP Negeri 3 Satu Atap Karangjambu didirikan pada tanggal 6
Juli 2007 berdasarkan Keputusan Bupati Purbalingga Nomor 94 Tahun 2007. SMP
Negeri 3 Satu Atap Karangjambu didirikan bersebelahan dengan SD Negeri 2 Sanguwatang
yang beralamat di Dusun Pencit, Desa Sanguwatang, Kec. Karangjambu, Kab.
Purbalingga, Jawa Tengah. SMP Negeri 3 Satu Atap Karangjambu merupakan satu di
antara lima Pendidikan Layanan Khusus (PLK) Satap yang berada di bawah
naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga.
Pada awalnya, sebelum 2007 itu mayoritas penduduk di sekitar
Dusun Pencit Desa Sanguwatang hanya tamatan SD, bahkan ada beberapa lainnya
tidak tamat. Hal tersebut karena kondisi geografis pegunungan saat itu yang
sulit (jarak & kondisi jalan) untuk menjangkau SMP/MTs terdekat. Sehingga,
pada awal tahun 2007 muncul gagasan dari bawah untuk memangkas angka tidak
lanjut SMP di Sanguwatang. Selanjutnya, gayung pun bersambut dengan jawaban Pemerintah
melalui penyelenggaraan Program Wajib Belajar 9 tahun (6 tahun SD & 3 tahun SMP).
SMP Negeri 3 Satu Atap Karangjambu mengawali pelayanan tahun
2007 dengan pendirian Gedung utama terdiri dari 2 ruang kelas dan 1 ruang guru.
Selanjutnya tahun 2012, didirikan Ruang Kelas Baru di sebelah Ruang Guru SD.
Tahun 2017 dilanjutkan dengan pendirian Laboratorium IPA dan Laboratorium Komputer
serta Perpustakaan pada tahun 2022. Dari sisi tenaga pendidik, awalnya jabatan guru
SMP diisi oleh guru-guru SD sekitar yang diberdayakan.
Tahun 2024, SMP Negeri 3 Satu Atap Karangjambu memiliki aset
sejumlah 1 Kepala Sekolah, 8 guru ASN, dan 1 Tendik serta didukung dengan aset
fisik berupa 7 ruang fungsional. Kini kami memiliki 3 rombel terdiri dari 63
peserta didik dan telah meluluskan lebih dari 400 peserta didik sejak awal
didirikan.